Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Sulung dan Kepala Desa Sulung menetapkan Peraturan Desa Sulung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) ini berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk rentan miskin di Desa dan Kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19).
Berikut rincian Perubahan APBDesa Sulung Tahun 2020.
PENDAPATAN DESA:
- Pendapatan Asli Desa (PAD) = Rp. 84.800.000
- Dana Desa (DDS) = Rp. 1.035.086.000
- Alokasi Dana Desa (ADD) = Rp. 795.628.000
- Dana Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah (PBH) = Rp. 82.635.800
- Bunga Bank = Rp. 0
Total Pendapatan Rp. 1.998.149.800
BELANJA DESA:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa = Rp. 812.588.415
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa = Rp. 896.290.400
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan = Rp. 230.175.385
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat = Rp. 110.000.000
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak = Rp. 318.400.000
Total Belanja Rp. 2.367.454.200
Surplus/Defisit Rp. - 369.304.400
PEMBIAYAAN DESA:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Rp. 519.304.400